Kamis, 07 Juni 2012

Mengenal Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) merupakan lembaga yang penting bagi profesi akuntansi pemerintahan yang baru-baru berkembang sejak penerapan akuntansi di Pemerintahan Indonesia. Akuntansi diterapkan di pemerintahan Indonesia, terutama pemerintah pusat, sejak diundangkannya Undang-undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Berbeda dengan lembaga superbody Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kekuasaan dan anggaran yang luar biasa, KSAP nampaknya tidak memiliki anggaran dan kekuasaan yang tidak sebesar KPK atau Komite-komite lain yang ada di negeri ini.  Penjelasan mengenai profil KSAP dapat dilihat di link di bawah ini:

Penjelasan mengenai KSAP

KSAP sangat strategis dalam merumuskan kebijakan-kebijakan penerapan standar akuntansi pemerintahan di Indonesia. Tentu saja KSAP menerapkan kebijakan-kebijakan ini berdasarkan amanat UU Keuangan Negara. Produk utama dari KSAP adalah Standar Akuntansi Pemerintahan dan Bulletin Teknis SAP. Standar Akuntansi Pemerintahan yang diterbitkan oleh KSAP telah diterbitkan dalam 2 versi yaitu:
  1. Versi 1 diterbitkan dengan PP 24 Tahun 2005 yang dikenal dengan SAP versi basis Cash Toward Accrual (Kas Menuju Akrual). Dalam literatur akuntansi, nampaknya baru negara kita yang memakai basis ini. Negara lain atau praktik akuntansi di swasta, belum mengenal basis ini.
  2. Versi 2 diterbitkan dengan PP 71 Tahun 2010 yang dikenal dengan SAP versi basis Akrual. Akrual penuh. Versi revisi ini hingga sekarang (Juni 2012) masih belum diterapkan dan menunggu hingga tahun 2015 (lama sekali...)
Produk pertama Versi 1 dari KSAP, membagi Ekuitas Dana di Laporan Keuangan Pemerintah menjadi 3 kelompok, yaitu:
  1. Ekuitas Dana Lancar
  2. Ekuitas Dana Investasi 
  3. Ekuitas Dana Cadangan
Kelompok Ekuitas Dana itu dikenal pertama kali, secara resmi dalam PP 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. SAP tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi melalui serangkaian due process procedure yang telah ditetapkan oleh KSAP. Sebuah proses penyusunan yang panjang hingga menjadi SAP. Tetapi sebenarnya, konsep teknis dari kemunculan istilah ekuitas dana tersebut sudah muncul dalam konsep Sistem Akuntansi Keuangan Daerah yang diterbitkan oleh Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah : Depkeu (DJPKPD, BAKUN, , BINTEK ), BPKP dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001). Terdapat lima dokumen yang berkaitan dengan kemunculan istilah Ekuitas Dana ini, yaitu:

SAPD 1
SAPD 2
SAPD 3


Rencana Posting Berikutnya:

  1. Mengapa Ekuitas Dana Lancar, Ekuitas Dana Investasi dan Ekuitas Dana Cadangan beserta turunannya hilang begitu saja dari PP 24 Tahun 2005?
  2. Berapakah biaya untuk menghilangkan Ekuitas Ekuitas Dana Lancar, Ekuitas Dana Investasi dan Ekuitas Dana Cadangan dari Laporan Keuangan Pemerintah?
  3. Apa Perbedaan Mendasar PP 24 Tahun 2005 dan PP 71 Tahun 2010?
  4. Kemanakah arah pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan di Indonesia?
  5. Dokumen dalam Arsip: STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK

Tidak ada komentar: